Kasus Dugaan Seorang Guru Agama Hamili Janda Di Jepara, Si Guru Agama Tidak Mengakui Saat Mediasi
Lembaga Aliansi Daerah Indonesia (LADI) terus mengawal dugaan kasus asusila dengan terlapor berinisial AH yang diduga menghamili korban berinisial U di wilayah kabupaten Jepara terus berlanjut.
Mediasipun telah dilakukan dengan difasilitasu Polres Jepara, di Ruang Gelar Unit II (dua)Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Krimsus, Jumat (8/12/2023).
Kedua belah pihak hadir dalam mediasi tersebut terlapor AH seorang guru agama madrasah dan dari pihak korban U juga seorang guru pengajar madrasah pula yang masih satu desa di Desa Somosari, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
U datang dengan menggendong anaknya yang baru lahir dengan didampingi kuasa hukumnya Meisari dalam mediasu yang pertama itu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrimsus Polres Jepara, Cahyo, ketika ditemui awak media mengatakan ini adalah baru mediasi yang pertama jadi sifatnya hanya penyelidikan dan penyidikan masih dalam tahap SP2HP kedua belah pihak pelapor dan terlapor.
Advertisement
"Perlu langkah-langkah pengembangan dalam penyelidikan dan penyidikan biar kasus dugaan asusila ini cepat selesai, dan terlapor AH belum bisa dikatakan tersangka, nantinya masih berlanjut ke mediasi yang berikutnya," ungkapnya,
Sementara itu kuasai hukum korban U menegaskan kasus tersebut sudah jelas U disetubuhi sebanyak 20 kali dan sudah melahirkan seorang anak perempuan yang umurnya sekitar 1 bulan lebih.
"Mengapa Terlapor AH masih berbelit belit untuk mengakuinya. Masih setengah hati, dalam hatinya mengatakan ya tapi secara dohiriiyah masih mengambang secara pengakuannya," Meisari.
Sedangkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LADI menambahkan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Menurutnya LADI mengantongi bukti-bukti yang cukup kuat, namun dia tetap mempercayakan kepada pihak Polres Jepara sambil terus memonitor perkembangannya.