Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Tanah Wakaf di Godong Grobogan Dikuak Tim Lembaga Aliansi Indonesia, Harusnya Jadi Tempat Ibadah Malah di Caplok PT JAFFA Comfeed
GOBOGAN - Kasus dapat menimpa baik warga masyarakat, instansi pemerintah, sampai perusahaan swasta bisa menjadi pihak yang dirugikan karena haknya sebagai pemilik tanah yang sah telah direbut kuasanya oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab, dalam bahasa tren nya penyerobotan.
Seperti pergerakan yang dilakukan tim Lembaga Aliansi Indonesia saat ini, Lembaga besar yang tak asing didunia seputar birokrasi ini tiada hentinya menguak berbagai bentuk kasus di beberapa titik wilayah khususnya Jawa Tengah.
Dengan tetap menjalin sinergi dan menjaga jalinan satu komando, kelompok salah satu Lembaga ternama di Indonesia ini dalam menguak kasus juga tak lepas dari kerjasama dan sinergi bersama pihak APH serta institusi lainnya.
Data yang dihimpun, tim Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Grobogan yang digawangi Bambang Sumadi CS dibantu tim Media Aliansi Indonesia KPK, dalam membedah perkara dan menguak kasus dugaan soal penyerobotan tanah wakaf masjid di Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan tersebut.
Terkait dugaan penyerobotan lahan tanah seluas 1.370 M itu di lakukan oleh PT. JAFFA di Jalan Purwodadi-Semarang KM 24. Lokasi tanah yang diserobot saat ini juga berada satu lokasi di dalam kawasan pabrik JAFFA. Dampaknya sehingga masyarakat disekitar kesulitan apabila membangun atau merehab rumahnya karena areasudah dikelilingi bangunan milik PT. JAFFA.
Advertisement
Salah satu pentolan LAI Bambang Sumadi juga menyampaikan, seputar dunia bisnis terutama tanah memang relatif menguntungkan. Apalagi jika bisa mendapatkan tanah di lokasi strategis, siapa pun pasti bakal tertarik ingin segera memilikinya, disisi lain bahkan ada yang main serobot pun dilakukan.
Menurut Bambang, padahal legalitas tanah juga perlu diperhatikan ketika bertransaksi. Apabila benar adanya penyerobotan, tanah yang diperjualbelikan itu pasti ilegal, alias masih dimiliki secara sah oleh pihak lain. Kalau pun bisa transaksi, apalagi jelas ada bukti tanah wakaf, dijamin berkas pada transaksi adanya manipulasi data.
"Seperti kasus penyerobotan lahan tanah yang kami kuak saat ini, dari data jelas banyak ke ganjalan. Menurut keterangan dari para warga juga, beberapa kali pihak pabrik juga sudah pernah didatangi dan dikonfirmasi warga, tetapi tidak ada respon ketika mau diajak mediasi. Dulunya para warga setempat juga pernah minta bantuan pada salah satu advokad hukum dan melayangkan somasi, tapi hampir 6 bulan juga tidak ada tanggapan dari pihak P.T JAFFA, " terangnya.