Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kudus 2022 Berbuntut Panjang, Kejari Kembali Periksa 15 Orang Saksi
KUDUS - Kasus terus bergulir dan kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kudus masih memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait adanya laporan polemik permasalahan dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus pada tahun 2022 kemarin.
Perlu diketahui, soal kasus dugaan pemotongan dana hibah KONI Kudus mencuat setelah adanya laporan mengenai adanya potongan hibah yang diberikan kepada pengurus cabang (Pengcab) olahraga di Kabupaten Kudus.
Kemudian dari data jumlah pengurus kabupaten cabang olahraga di Kabupaten Kudus sendiri ada 53 Pengcab. Sedangkan hingga kini masih tahap penggalian keterangan ada tidaknya pungutan liar atau adanya anggaran yang tidak terdistribusikan secara benar.
Untuk kronologinya diungkapkan bahwa pada anggaran tahun 2022 kemarin, pihak KONI Kudus disebutkan telah menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp10,9 miliar. Kemudian jumlah tersebut dipecah dengan rincian dari anggaran APBD murni Rp 8,4 miliar dan dari APBD Perubahan 2022 sebesar Rp2,5 miliar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro, saat dikonfirmasi awak media, Jumat, (23/6/2023) mengatakan dalam pendistribusian anggarannya diduga terdapat permasalahan mulai dari ada yang tidak mendapatkan anggaran hingga anggaran yang diterima tidak sesuai rencana anggaran biaya.
Advertisement
Henriyadi mengungkapkan masih mendalami penyelidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran ditahun 2022 kemarin, sedangkan untuk anggaran tahun 2023 ini masih belum diketahui adanya sebuah penyimpangan lantaran masih berlangsung.
Akan tetapi pihak Kejari juga masih belum bisa memastikan kasus tersebut akan ditingkatkan, lantaran harus terdapat dua alat bukti lagi.
"Sementara ini yang sedang dimintai keterangan ada 15 saksi terkait laporan anggaran penggunaan dana KONI," katanya.
Angka tersebut diperkirakan akan bertambah termasuk nantinya Kejari Kudus akan meminta keterangan terhadap para atlet.