Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Firli Bahuri Diperiksa Jumat
Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (20/10/2023).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan kepada Firli telah dikirimkan pada hari ini, Rabu (18/10/2023).
"Telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor di Gedung Promoter," kata Ade kepada wartawan.
Penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari 45 saksi guna mengusut perkara ini.
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan SYL ditangani Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Advertisement
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Dalam pengusutan kasus tersebut, Polda Metro Jaya juga telah menyurati KPK terkait permohonan supervisi penanganan perkara kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.
Permohonan supervisi tertanggal 11 Oktober 2023 itu berisi permohonan kepada Pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi untuk ikut terlibat dalam penanganan kasus itu.
Salah satu bentuk supervisi adalah pihak KPK bakal terlibat dalam proses gelar perkara di kasus dugaan pemerasan itu.