Kasus Dugaan Korupsi BKK Bulu Sukoharjo Terus Bergulir, Kejari Kembali Periksa 10 Nasabah Untuk Klarifikasi

 
Rabu, 16 Ags 2023  10:13

SUKOHARJO – Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif, markup, serta penyalahgunaan tabungan nasabah pada PT BKK Kantor Kas Bulu berlanjut. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memanggil 10 nasabah, dalam pemeriksaan saksi untuk klarifikasi, pekan lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih, melalui Kasi Intel Galih Martino Dwi Cahyo membenarkan, telah memanggil 10 nasabah PT BKK Kantor Kas Bulu untuk klarifikasi. Dilakukan oleh tim penyidik Kejari Sukoharjo, didampingi tim auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

“(Ke-10 nasabah PT BKK Kantor Kas Bulu) diklarifikasi, untuk penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN). Pemanggilan sudah dilakukan pekan lalu,” kata Galih, kemarin (14/8).

Galih menambahkan, kasus dugaan penyalahgunaan kredit fiktif di PT BKK Kantor Kas Bulu (sekarang PT. BKK Jateng perseroda Cabang Sukoharjo Kas Bulu), melibatkan tujuh orang nasabah. Kemudian dugaan markup kredit sebanyak 11 orang nasabah.

Termasuk dugaan penyalahgunaan angsuran nasabah kredit sebanyak 3 nasabah. Serta dugaan penyalahgunaan tabungan nasabah sebanyak tujuh nasabah. Dalam kasus tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 879.455.943.

Advertisement

“Kemudian ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana APBDes (anggaran pendapatan dan belanja desa) di salah satu desa di Kecamatan Weru, tahun anggaran 2022. Diduga juga mengakibatkan kerugian negara. Dalam waktu dekat akan kami panggil para saksi,” imbuh Galih.

Sementara itu, tim penyidik kejari juga mendalami kasus dugaan penyalahgunaan kredit fiktif di PD. BKK Sukoharjo Cabang Gatak (sekarang PT. BKK Jateng Perseroda Cabang Sukoharjo Kantor Kas Gatak). Kasus ini melibatkan 13 orang nasabah. Kemudian markup kredit sebanyak 7 nasabah. Selain itu, juga ada dugaan penyalahgunaan angsuran nasabah kredit sebanyak dua nasabah. 

Dari beberapa kasus di atas, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 947.551.800. “Jadi dari ketiga kasus ini (di PD. BKK Sukoharjo Cabang Gatak), sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Kemungkinan setelah pemeriksaan akan ada penetapan tersangka,” papar Galih. (ras/han) 

Berita Terkait