Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Foto: Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kiri) berbincang dengan tim penasehat hukum
Rabu, 18 Jan 2023 07:19
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, pada Senin (16/1/2023), KM dan RR telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.
Berita Terkait
Terkini
Senin, 14 Apr 2025 10:25
Senin, 14 Apr 2025 10:17
Senin, 14 Apr 2025 09:21
Senin, 14 Apr 2025 09:19
Senin, 14 Apr 2025 08:58