Kasus Aksi Tatung di Sambas, Atonk Dikenakan Pasal Penistaan Agama, Kesannya Terlalu Dipaksakan
Tentang sarung, menurutnya, sudah sejak lama menjadi pakaian di Asia Tenggara, khususnya etnis Melayu.
"Jadi unsur penistaannya di mana? Ini terkesan polisi hanya menuruti tekanan pihak tertentu, karrna unsur tindak pidana subyektif maupun obyektif tidak terpenuhi," jelasnya.
Permasalahan berikutnya Atonk hanya bertindak sebagai pihak yang melakukan 'live streaming' di facebook, bukan pihak yang melakukan.
"Jika yang melakukan dan perbuatannya tidak terpenuhi unsur pidana, lalu dilepaskan apapun alasannya. Apapun alasan saudara Akiong dilepaskan, artinya tidak cukup bukti, lalu bagaimana mungkin pihak yang mentransmisikan bisa dijadikan tersangka? Ini keanehan yang luar biasa," tegasnya.
Andi Hakim menegaskan, dia dalam kapasitas sebagai Ketua Umum PSSSN akan terus memonitor dan mengawal kasus ini.
Advertisement
"Kalau terkait perkara hukumnya sudah ada pengacara yang mendampingi. Tinggal dikomunikasikan dan disinergikan," Menutup perbincangan,,Andi Hakim berharap permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara Damai dengan para pihak pelapor," pungkasnya. saat ditanya wartawan.