Kapolda Metro: Penagihan dengan Kekerasan oleh Debt Collector Tak Boleh Terulang
Polda Metro Jaya menegaskankan tidak hanya akan menindak debt collector yang nakal. Akan tetapi, mencari solusi mengatasi persoalan antara debitur dan kreditur terutama terkait tunggakan angsuran.
"Polda Metro Jaya tidak hanya menindak oknum debt collector yang nakal, tetapi Polda Metro Jaya juga berkomitmen mencari solusi debitur dan kreditur manakala terjadi peristiwa debitur yang menunggak," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Debt Collector Tanpa Tindakan Premanisme' di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Senin (06/03/2023).
Fadil menerangkan, diskusi turut menghadirkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan pemangku kebijakan. Dia mengingatkan aturan OJK Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
"Ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi," kata Fadil.
Fadil menerangkan, di antaranya disebutkan bahwa perusahaan debt collector harus berbentuk PT dan pegawai penagihan harus memiliki sertifikasi dari asosiasi.
Advertisement
"Ini mungkin bisa kita kerja samakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, karyawan bagian penagihan agar pelaksanaan penagihan sesuai ketentuan yang diamanatkan OJK," ujar Fadil.
Fadil menyatakan, ia mewakili perasaan masyarakat kalangan bawah yang hidup dengan ekonomi pas-pasan. "Ini perlu dilihat betul suasana kebatinan dalam menagih. Oleh sebab itu ingin kita latihkan," ujar dia.
Lebih lanjut, Fadil mengatakan ia melarang penagihan dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum.
"Apapun bentuknya, pengancaman dan perampasan di tengah jalan. Ini tidak boleh lagi terjadi," ujar dia.