Kanwil Bea dan Cukai Sumbagtim Musnahkan Jutaan Rokok dan Ratusan Liter Minuman Beralkohol Ilegal di Palembang

Foto: Bea cukai Sumbagtim
Rabu, 13 Des 2023  12:12

Palembang, Aliansinews-

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatra Bagian Timur (Sumbagtim) di Palembang berhasil melakukan pemusnahan barang ilegal dengan nilai mencapai Rp 12 miliar. Pada periode September 2022 hingga Oktober 2023, Kanwil tersebut mengawasi dan berhasil menindak jutaan batang rokok tanpa cukai dan ratusan liter minuman beralkohol (mikol) tanpa izin edar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), Rabu (13/12/2023) 

Dalam aksi penindakan tersebut, Kanwil Bea dan Cukai Sumbagtim berhasil memusnahkan sebanyak 17.646.428 batang rokok tanpa cukai dan 103,75 liter minuman yang mengandung etil alkohol. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara digiling dan dihancurkan menggunakan mesin penghancur, sebagai langkah tegas dalam menangani barang-barang ilegal yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.

Kepala Bagian Umum Kanwil Bea dan Cukai Sumbagtim, Andri Waskito, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari serangkaian pengawasan yang dilakukan pihaknya selama periode tersebut. Dia menyebutkan bahwa Kota Palembang menjadi distributor rokok ilegal terbesar di Sumsel, yang menjadi perhatian khusus bagi Bea Cukai dalam menjalankan tugas pengawasan dan penindakan.

Advertisement

“Ini merupakan kerjasama para aparat penegakan hukum lainnya seperti TNI, Polri, Kejaksaan dan pihak lainnya mulai dari masyarakat dan jasa titipan,” ujarnya. 

Penindakan ini tidak hanya sebagai langkah keras terhadap pelanggaran hukum kepabeanan dan cukai, tetapi juga sebagai upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal. Keberhasilan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran barang ilegal di wilayah tersebut.(Manda)

Berita Terkait