Kantor Hukum Desri Nago, SH dan Rekan Menang Di Putusaan Sela Permohonan Sengketa Informasi Dari Lsm Gakors

Foto: Pengacara Desri Nago & Kepala Sekolah SMA 6 Palembang
Senin, 05 Feb 2024  20:22

Palembang, Aliansinews-

KIP (Komisi Informasi Publik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menolak permohonan sengketa informasi dari LSM Gakos didalam sidang putusan sela di Dalam Ruang Sidang Komisi Informasi Publik di jalan kapten Anwar Sastro No. 1061 kota Palembang Provinsi Sumsel. Senin (05/02/2024)

Kepala SMA Negeri 6 Palembang, Fir Azwar, S.Pd, M.M mengatakan ia sangat mengapresiasikan kepada KIP yang memberikan edukasi hukum positif kepada masyarakat tentang bagaimana sengketa informasi dan prosedur meminta informasi publik menurut peraturan perundangan

"Putusan sela KIP yang menolak permohonan sengketa informasi pemohon adalah langkah yang tepat karena tidak ada sengketa antara pemohon dan termohon," ujarnya

Advertisement

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum MKKS SMAN Kota Palembang, Desri Nago, SH mengatakan kami hadir dalam Persidangan terkait permohonan data dari Lsm Gakors hadir sebagai warga negara yg taat hukum

"Dari sidang awal pemeriksaan legal kami sudah menyatakan keberatan dari Tim Kuasa Hukum kepada komisioner Majelis persidangan, maka itulah komisoner melanjutkan ke sidang putusan sela pada hari ini," ungkap desri nago

Selain itu juga, tata cara nya sudah jelas di atur perundang-undangan. bukan kepada badan publik atau ke unit kerja. harusnya mengajukan ke PPID dari PPID ke Pimpinan PPID Provinsi Sumsel kalo terkati sengketa di wilayah provinsi

Berita Terkait