Kangkangi UU Nomor 41 Tahun 2009 Diduga Puluhan Hektar Sawit Ditanam Dilahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Sungguh miris pasalnya diduga puluhan hektar tanaman sawit ditanam dilahan pertanian pangan berkelanjutan di tanjung punai Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung, yang tidak bisa dialih fungsikan.
Seperti yang disampaikan Ramdoni Koordinator lahan dan irigasi Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Barat kepada awak media selasa 10/01/2023 di Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Bangka Barat, " terkait dengan pembangunan pencetakan sawah ke 1, di tanjung punai Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung pada tahun 2010 seluas 34 hektar, berdasarkan usulan masyarakat kelompok tani Dinas Pertanian Bangka Barat, melalui dana APBD Kabupaten Bangka Barat tahun 2010, " jelas Doni.
" Seiring berjalannya waktu hingga tahun 2013, atas usulan kelompok tani Dinas Pertanian Bangka Barat, kembali dilakukan pencetakan sawah ke 2 seluas 30 hektar, melalui kucuran dana APBN tahun 2013, hingga jumlah pencetakan sawah di tanjung punai, keseluruhannya mencapai seluas 64 hektar, " kenang Doni.
" Namun yang menjadi kendala permasalahan sawah di tanjung punai dalam penggarapan oleh para petani hasilnya tidak maksimal
kalau dikatakan tidak berhasil mungkin tidak, hanya hasilnya belum maksimal, " kata doni lagi.
Lebih lanjut dikatakannya, " sedangkan mengenai status sawah tersebut sampai saat ini masih berstatus persawahan, tidak pernah beralih fungsi jadi lahan perkebunan, walaupun disana ada masyarakat yang menanam sawit.
Advertisement
" Sebagai antisipasi dari pihak Dinas Pertanian Pangan Bangka Barat telah berupaya menghimbau masyarakat melalui surat edaran melalui desa Belolaut sebanyak dua kali, agar masyarakat tidak menanam tanaman keras seperti sawit di lahan tersebut, apalagi kawasan tersebut sejak tahun 2014 sudah ditetapkan dalam Perda RT RW sebagai lokasi tanaman pangan, melalui Perda Nomor 1 tahun 2014, " jelas Doni.
" Hingga pada tahun 2022 lokasi persawahan tanjung punai sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan, melalui Perbup nomor 25 tahun 2022, dan sebagai Dasar Hukum larangan alih fungsi lahan pertanian pangan, tertuang dalam Undang Undang Nomor 41 tahun 2009 pasal 44 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialih fungsikan, " tutup Doni.
Ketua komisi ll DPRD Bangka Barat Herwanto saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya mengatakan, " terkait masalah pencetakan sawah di tanjung Punai Kabupaten Bangka Barat yang di bangun tahun 2013,untuk lebih jelasnya, hal itu akan kita komunikasikan dulu secepatnya ke dinas terkait, " ujar Herwanto.