Kades-Eks Kades Segarajaya Menang Banyak, Untung Miliaran dalam Kasus Pagar Laut Bekasi
Foto: Pagar laut di Kabupaten Bekasi (Dok. Istimewa)
Kamis, 10 Apr 2025 17:16
Tersangka berikutnya yakni GM selaku Kasie pemerintahan di kantor desa Segarajaya; Y dan S yang merupakan staf Segarajaya, AP selaku Ketua Tim Support PTSL.
Kemudian, petugas ukur tim support, GG; Operator Komputer, MJ; dan Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL, HS.
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan pasal berbeda. Untuk mantan maupun kades Segarajaya berikut stafnya dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Sementara untuk para tim support PTSL dipersangkakan dengan Pasal 26 ayat 1 KUHP.
Advertisement
Berita Terkait
Terkini
Selasa, 15 Apr 2025 16:37
Selasa, 15 Apr 2025 16:33
Selasa, 15 Apr 2025 14:26
Selasa, 15 Apr 2025 14:24
Selasa, 15 Apr 2025 13:29