Kades-Eks Kades Segarajaya Menang Banyak, Untung Miliaran dalam Kasus Pagar Laut Bekasi

Foto: Pagar laut di Kabupaten Bekasi (Dok. Istimewa)
Kamis, 10 Apr 2025  17:16

Tersangka berikutnya yakni GM selaku Kasie pemerintahan di kantor desa Segarajaya; Y dan S yang merupakan staf Segarajaya, AP selaku Ketua Tim Support PTSL.

Kemudian, petugas ukur tim support, GG; Operator Komputer, MJ; dan Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL, HS.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan pasal berbeda. Untuk mantan maupun kades Segarajaya berikut stafnya dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Sementara untuk para tim support PTSL dipersangkakan dengan Pasal 26 ayat 1 KUHP.

Advertisement

Berita Terkait