Kades di Gubug Jadi Tersangka Dalam Kasus Pengisian Perdes, Kini Jalani Pemeriksaan Panggilan Kedua

Foto: Kejari Grobogan periksa tersangka. Dok
Selasa, 17 Okt 2023  20:14

SOLORAYA-GROBOGAN - Oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Gubug, HS, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dugaan penerimaan hadiah dalam pengisian kekosongan jabatan Sekdes tahun 2023. Tersangka memenuhi panggilan Kejari Grobogan untuk menjalani pemeriksaan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, SH, MH, melalui Siaran Pers bernomor : PR-42/ M.3.41 /PERS /10/2023 terkait perkembangan penyidikan kasus yang menyeret oknum Kades tersebut menjelaskan, pada hari Kamis (5/10) tersangka HS akhirnya memenuhi panggilan kedua dari tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Grobogan setelah sebelumnya tersangka tidak memenuhi panggilan pertama penyidik pada Jumat (29/9).

"Pada panggilan sebelumnya tersangka HS beralasan belum siap oleh karena masih mempersiapkan Penasihat Hukum yang akan mendampinginya," kata Frengki. 

Dalam pemeriksaan pada panggilan kedua, lanjutnya, tersangka HS didampingi oleh tim penasihat hukumnya yakni R. Agoeng Oetoyo, dan Suyitno.

"Pada panggilan kedua ini tersangka HS telah menjawab 48 pertanyaan yang diajukan pemeriksa/Jaksa Penyidik terkait dugaan penerimaan hadiah berupa uang dengan total Rp185 juta  dari salah seorang perangkat di desa tersebut, sehubungan dengan terbitnya SK Kepala Desa Gubug Nomor : 141.3/7/III/2023, tanggal 1 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Karena Habis Masa Jabatan Sekretaris Desa Gubug karena SK sekdes lama yang pensiun," jelasnya.

Advertisement

Frengki menjelaskan jika tersangka HS belum dilakukan penahanan, oleh karena masih bersikap kooperatif dan terhadap yang bersangkutan masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka serta masih akan diberikan haknya untuk dapat mengajukan saksi yang meringankan untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersebut yang akan diajukan kepada penyidik. 

"Perlu ditegaskan kembali dengan berpedoman pada siaran pers Nomor : PR-41/M.3.41/PERS/09/2023, tanggal 22 September 2023, terhadap penyidikan dugaan penerimaan hadiah oleh oknum Kades Gubug terkait adanya kekosongan jabatan Sekdes Gubug di Tahun 2023, terdapat indikasi peran aktif tersangka atas kondisi tersebut, dan dalam penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan atas temuan alat bukti yang diperoleh terkait aliran dana dan bukan atas dasar adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehingga dalam penanganannya termasuk dalam penetapan tersangkanya harus dilakukan dengan lebih teliti dan mengedepankan prinsip kehati-hatian atas dasar asas presumption of Innocent," jelasnya.

Dia menegaskan penanganan kasus tipikor dugaan penerimaan hadiah ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses pengisian perangkat desa serentak di wilayah Kabupaten Grobogan yang dilaksanakan di tahun 2021 lalu. (ine/bgs) 

Berita Terkait