Kabar Baru Bagi Pemerintahan Desa, DPN PPDI Menghadap Presiden Usulkan Dana Desa di Naikkan Rp 5 Miliar Pertahun
SOLORAYA - Sebagaimana diketahui, DPN PPDI merupakan sebuah organisasi yang berprofesi melekat di lingkup semua tingkat pemerintahan desa.
Kabar terbaru beberapa waktu lalu dalam sebuah kesempatan oleh pihak Dewan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) telah bertandang sekaligus menghadap untuk menemui Kepala Negara Joko Widodo di Istana Kepresidenan.
Desas desus yang ditangkap awak media, tujuan dari kedatangan mereka salah satunya yakni hedak mengajukan usulan yang berdasarkan hasil mufakat bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelumnya yang telah digelar.
Hal tersebut dimana adanya sebuah kesepakatan usulan, bahwa perihal dari sejumlah 20% atau setara 30% dari anggaran dana desa berasal dari dana transfer daerah yang dimasukkan dalam draf revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pembahasan dari perwakilan perangkat desa itu juga mengusulkan tentang wacana jumlah dari anggaran dana desa untuk bisa dinaikkan atau ditambahkan menjadi Rp 5 miliar dalam setahunnya. Menurut mereka hal itu diajukan dengan dasar demi kemaslahatan serta kemajuan untuk berbagai lingkup hingga sampai ke tingkat desa.
Advertisement
Selanjutnya mengutip dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu sendiri, bahwasanya jumlah dana desa yang digelontorkan dari APBN tercatat sebesar Rp 70 triliun. Kalkulasi Dana tersebut dialokasikan kepada sejumlah 74.954 titik desa di 434 kabupaten/kota.
Perlu diketahui pula, terkait pembagian anggaran dana desa untuk tahun 2023 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 201/PMK.07/2022.
Dewan Penasehat DPN PPDI Muhammad Asri Anas juga mengatakan, dana desa yang proporsional itu yang melihat dari strata desa, klasifikasi desa, jumlah penduduk, dan luas wilayah dan sebagainya. Sehingga menurut dia, apabila anggaran tersebut bisa dinaikkan menjadi Rp 5 miliar maka bisa memberikan kemajuan pada desa.
"Kita berharap (dana desa) ada di angka Rp 5 miliar per desa, tapi prinsipnya presiden setuju," ungkap Anas usai menghadap di Kompleks Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.