Dibalik Tabir Kasus Penyewaan Lahan Aset Negara Ilegal di Stadion Maulana Yusuf Serang, Pihak ketiga janji kembalikan kerugian negara

Foto: Tampak Tersangka BA keluar dari ruangan pemeriksaan Kejari Serang pukul 17.21 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan dan langsung menuju mobil tahanan menuju Rutan Klas IIB Serang
Rabu, 14 Ags 2024  16:17

“Kemarin sudah diajukan pada saat dilakukan penahanan langsung diajukan pertama. Terus, sehari sebelum kita penggeledahan diajukan kembali,” ujarnya pada awak media di ruang kerjanya, Kamis 8 Agustus 2024.

Ia mengungkapkan, surat pertama diajukan pada awal penahanan tersangka Sarnata 30 Juli 2024 lalu, terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap Sarnata. yang kedua diajukan kembali oleh pihak keluarga Sarnata pada saat sebelum dilakukan penggeledahan, terkait permohonan menjadi tahanan kota.

Disetujui atau tidak, lanjut Ichsan, tergantung pada hasil pertimbangan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Serang.

Namun, menurut dia, selama tersangka Sarnata masih ditahan di Rutan Serang maka permohonan tersebut belum disetujui oleh Kejari Serang.

" Dua surat permohonan tersebut sampai saat ini belum disetujui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Jadi masih dilakukan penahanan di rutan sampai saat ini,” katanya.

Advertisement

Dikatakan Ichsan, setiap seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka berhak didampingi kuasa hukumnya, termasuk berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Ya monggo (silahkan) itu hak. Itu hak mereka. Dan itu diatur oleh KUHAP. Kita engga bisa melarang,” ucapnya.

Ia menuturkan, Kadisparpora Kota Serang harus ditahan terlebih dahulu karena ada beberapa ketentuan.

Pertama, tindak pidana yang diancamkan kepada dirinya itu lebih dari 5 tahun.

Berita Terkait