Dibalik Tabir Kasus Penyewaan Lahan Aset Negara Ilegal di Stadion Maulana Yusuf Serang, Pihak ketiga janji kembalikan kerugian negara

Foto: Tampak Tersangka BA keluar dari ruangan pemeriksaan Kejari Serang pukul 17.21 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan dan langsung menuju mobil tahanan menuju Rutan Klas IIB Serang
Rabu, 14 Ags 2024  16:17

Ia berjanji akan memberikan kabar kepada awak media terkait penetapan tersangka baru dalam tersebut. “Kami akan kabari lebih dari dua orang tersangka,” kata orang no sati di Korps adhiyaksa Kota Serang

Tampak Tersangka BA keluar dari ruangan pemeriksaan Kejari Serang pukul 17.21 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan dan langsung menuju mobil tahanan. Tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Serang.

"Hari ini kami tahan di rutan serang selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Serang," tegas Lulus.

Kajari menjelaskan, perjanjian kerja sama yang dibuat Basyar dan Sarnata tersebut dilakukan tanpa melalui kajian ataupun telaahan. Sebab, perjanjian itu dianggap sudah menyalahi aturan sebagaimana Peraturan Wali Kota Serang Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kajari mengungkapkan, perbuatan Basyar dan Sarnata tersebut, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Advertisement

Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pasal 2 ancaman pidananya paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun. Pasal 3 paling singkat satu tahun (ancaman penjara) dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta,” tuturnya.

Kejari Serang tolak penangguhan penahanan Sarnata

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Muhammad Ichsan, menyampaikan surat pengajuan permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga tersangka sudah diterima oleh pihak Kejari Serang. Bahkan surat tersebut dilayangkan dua kali,kamis 8 Agustus 2024.

Berita Terkait