Jalan Sepanjang Salatiga-Semarang di Duga Masih Jadi Ajang Berkeliaran Mafia BBM Solar Bersubsidi, Salah Satu Temuan Ada di Titik SPBU Wilayah Tengaran
Tambah Awi, undang-undang Pers tersebut dengan gamblang menguraikan, barang siapa yang sengaja menghalang-halangi tugas wartawan merupakan tindak pidana yang bisa dikenai pasal UU Pers nomor 40 Tahun 1999, intinya berbunyi, *Bagi siapa saja yang menghalang halangi wartawan yang sedang menjalankan tugas, dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.*
"Nah, apalagi ditambah dengan adanya oknum para celeng mafia tersebut berani mengintimidasi, mengancam sampai pengerahan massa, justru malah enak itu, perkarakan saja nanti oknum itu bisa dikenakan pasal berlapis. Apalagi jika pelaku tersebut dari instansi atau dibawah naungan institusi, itu lebih mudah menguak dan melaporkannya. Wong ada Propam, ada Polda atau Mabes. Juga ada Denpom CPM sampai Pomdam kok," terangnya.
Ditegaskan lagi oleh Awi, agar seluruh tim awak Media dan anggotanya diwanti-wanti untuk tidak bertindak over apalagi arogan dilapangan, karena semua lingkup ada aturan dan hukumnya. Dia juga menyampaikan bahwa poksi Media hanya konfirmasi dan pemberitaan ke publik. Akan tetapi harapnya, sebagai orang lapangan harusnya berjiwa ksatria karena mau tidak mau, siap tidak siap, menyandang kerjaan dilapangan berbackground sebagai petarung siap mental dimana dengan segala resiko dan tantangan juga benturan.
Terkait saat bekerja semisal konfirmasi baik dari pelaku sampai pihak SPBU pada dasarnya hak masing-masing menjawab, mengaku juga tidak mengaku juga hak mereka. Untuk jeratan pada oknum pelaku di SPBU sendiri tertuang jelas pada pasal 56 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi : Dipidana sebagai pembantu kejahatan : mereka yang dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan itu dilakukan.
"Pada dasarnya tidak munafik terkadang kita mengais rejeki dilapangan, tapi saya harap rekan-rekan bermain cantik dan elegan. Tapi tak perlu takut, tidak ada manusia yang kebal hukum juga. Mereka makan nasi kita pun sama, mereka punya keluarga mereka pun sama, sekarang mati besok pun kita juga bakal mati. Sudah pasti dilapangan banyak rintangan dan ombak badai, itu resiko yang mau tidak mau kita sandang. Hemat saya tetap optimis dan jalankan sesuai poksi masing-masing, sekiranya tabrak, ya ditabrak aja gak apa-apa. Yang penting jangan lupa, koordinasi diperkuat. " imbuhnya. (Tim)
Advertisement