Jalan Sepanjang Salatiga-Semarang di Duga Masih Jadi Ajang Berkeliaran Mafia BBM Solar Bersubsidi, Salah Satu Temuan Ada di Titik SPBU Wilayah Tengaran
Tim pun tetap menghargai sikap kejujuran si driver, salah satu diantaranya juga nyeplos menyebutkan bahwa si Bos nya ternyata berinisial ( R ), dari ucapannya si Bos katanya malah seorang oknum angg*ta atau ap*rat.
Dari kesimpulan pihak awak media, kemungkinan besar sikap pede si driver menyebut Bos nya ap*rat tersebut adalah sebagai penawar dan obat dari rasa cemas takutnya saat ditanya jawab awak media. Disisi lain mungkin dengan merasa punya Bos, atau beking aparat lalu merasa kebal hukum dan tidak ada yang berani mengotak atik terkait bisnis pekerjaannya.
."Saya bekerja dan mengangsu ini ikut Bos R pak. Saya cuma disuruh ambil saja. Kalau ada permasalahan atau apapun soal pekerjaan ini silahkan hubungi lansung ke Bos pak, saya kasih tahu nomornya, "ketusnya.
Sementara itu, salah satu aktifis di eks Soloraya sekaligus Kepala Biro (Kabiro) Media Aliansi Indonesia KPK, Eko Awi, mengungkapkan sangat apresiasi dengan segenap kinerja tim dilapangan bahkan mendukung. Hal tersebut selain sebagai monitoring kontrol sosial juga berguna penyambung lidah menjamin keamanan dan kenyamanan warga masyarakat, untuk dapat menikmati program yang diselenggarakan pemerintah terkait BBM subsidi agar tepat sasaran.
Advertisement
Lanjutnya, disisi lain hal itu juga menjadi sebuah tantangan bagi pihak APH atau kepolisian selalu penegak hukum, apakah mereka berani menangkap para mafia solar bersubdisi itu atau tidaknya.
"Kami selaku awak Media menghargai pihak berwajib yang memangku wilayah daerah masing-masing. Peran kami hanya publikasi dan menguak. Dan kami meminta kepada pihak APH khususnya wilayah sepanjang Salatiga-Semarang lebih memperketat adanya monitor dan pengawasan. Agar nantinya bisa mengusut tuntas adanya mafia BBM bersubsidi, dan juga ulah oknum pihak SPBU yang di duga melanggar hukum karena terlibat berkolaborasi," ungkapnya.
Awi juga membeberkan, adanya cara dan sistem yang lebih elegan dari Media untuk menindak tegas serta efek jera bagi para oknum yang terbukti bersalah melakukan transaksi jual beli BBM subsidi secara ilegal dan supaya di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Disinggung soal bilamana adanya ancaman dan intimidasi terhadap wartawan, Awi menjabarkan bahwa selaku wartawan hanya sebatas menjalankan tugas jurnalistik. Dia juga menghimbau pada seluruh rekan dan anggotanya agar bisa memegang pakem perihal payung hukum wartawan pada undang-undan nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai aturan hukum yang bersifat khusus, seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya sudah semestinya dilindungi undang-undang.