Jalan Magelang-Semarang di Duga Jadi Ajang Berkeliaran Pengangsu, Disebut Distribusi BBM Subsidi Sanksi Bagi SPBU Nakal Selama Ini Kurang Tegas

Foto: Penampakan transaksi disalah satu SPBU jalan raya sepanjang Magelang-Semarang tepatnya di Pringsurat Temanggung Jawa Tengah. (Dok)
Senin, 20 Mar 2023  09:42

Dalam aturan pun tertuang jelas, terkait BBM bersubsidi jenis solar tertera sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, ditujukan untuk sektor transportasi, yakni kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, Pemadan kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning. Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.

Disisi lain, karena hal itu merupakan bentuk penyelamatan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan BBM bersubsidi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55. Ada pidananya dan denda. Langkah pengawasan dan pencegahan pun yang masih sangat dibutuhkan masyarakat.

Dijawa tengah sendiri saat ini Pertamina juga telah memberikan sanksi kepada sekitar 100 SPBU nakal yang terbukti melakukan pelanggaran dan penyelewengan di antaranya pengisian solar subsidi dengan jerigen tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter. Sementara penindakan ini terus dilanjutkan Pertamina sampai saat ini kemudian beserta pemantauannya melibatkan berbagai elemen dalam kerjasamanya. 

KABIRO MEDIA ALIANSI INDONESIA-KPK BERKOMENTAR

Advertisement

Kepala Biro Media Aliansi Indonesia-KPK yang dinaungi pusat jakarta dan sinergi dengan seluruh personil Lembaga Aliansi Indonesia beserta para awak media, Eka Awi juga menyampaikan bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal harus ditindak tegas. Selama ini, sanksi yang diberikan tidak tegas sehingga kasus tersebut terus berulang.

Awi juga menegaskan seyogyanya pihak berwajib melakukan penindakan agar masyarakat tidak beranggapan aparat penegak hukum telah main mata dengan oknum mafia BBM ataupun persepsi buruk dengan para pelaku. Disisi lain, Pertamina dan Polri harusnya menunjukkan komitmennya kepada masyarakat, untuk mengawasi dan menindak tegas siapa saja yang terlibat tanpa tebang pilih. 

Kemudian untuk sanksi dari Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) semestinya tak hanya sekadar skorsing melainkan juga pengurangan hingga penghentian alokasi BBM subsidi untuk SPBU tersebut.

"Harusnya SPBU yang melanggar dengan menjual solar subsidi ke pelanggan yang bukan haknya harus ditindak tegas. BPH Migas sikapnya gimana? Harus dilakukan terapi kejut kepada SPBU yang turut terlibat main jual BBM bersubsidi, " terangnya. 

Berita Terkait