Jadi Tersangka Kasus Korupsi BUMDes, Eks Kades Berjo Karanganyar di Tuntut Hukuman 7,5 Tahun Penjara

Foto: Mantan Kades Berjo Suyatno saat keluar dari Kejari Karanganyar. (Dok)
Kamis, 02 Mar 2023  02:25

KARANGANYAR – Sidang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang senin kemarin. Kini jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara sidang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Berjo menuntut terdakwa eks Kepala Desa Berjo Suyatno dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Terkait penetapan terdakwa eks Kades Berjo Suyatno, ada juga terdakwa lain yakni eks direktur BUMDes Berjo Eko Kamsono. Terdakwa Eko akhirnya juga dituntut sama seperti Kadesnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah juga mengungkapkan, terdakwa Suyatno dan Eko Kamsono Terkait hukum dikenakan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk itu, JPU meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama masa tahanan

Kemudian JPU juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 525 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim inkrah tetapi tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Advertisement

Disisi lain ada hal yang memberatkan, dimana perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dan telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso sebesar Rp 1,1 miliar.

Yang terakhir, selama menjalani masa persidangan salah satu terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Jadwal sidang berikutnya adalah lanjutan serta akan digelar pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa. 

”Untuk hal yang meringankan yakni terdakwa Suyatno masih mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan untuk terdakwa Eko Kamsono, yakni selain mempunyai tanggungan keluarga, juga mengakui dan menyesali perbuatannya,” imbuhnya. (ras/dwi) 

Berita Terkait