Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal atau mencegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, bepergian ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotoangan dana ASN BPPD Sidoarjo.
Hal itu dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).
"Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim," katanya.
Ali menyebut, pencegahan dilakukan selama enam bulan kedepan.
Advertisement
"Pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia," katanya.
Sebelumnya KPK membenarkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali menjadi tersangka. Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemotoangan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Ali menegaskan, penetapan tersangka merupakan pengembangan yang dilakukan penyidik. Penyidik menemukan bukti yang dirasa cukup untuk menetapakan Ahmad Muhdlor sebagai tersangka.
KPK juga Muhdlor ikut menikmati uang pemotongan dari para ASN BPPD Sidoarjo. Hal tersebut terkuak, setelah penyidik melakukan gelar perkara didepan pimpinan.