Jadi DPO Kasus Pembakaran Mobil Polisi, Empat Anggota GRIB Diburu Polisi
Polda Metro Jaya mengumumkan empat orang pelaku perusakan mobil polisi dan penganiayaan terhadap anggota Polres Metro Depok sebagai buron.
Mereka dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diminta untuk segera menyerahkan diri dalam jahka waktu 1x24 jam.
"Bagi yang sudah ditetapkan tersangka agar segera menyerahkan diri atau nanti kami tangkap dan tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Senin, 21 April 2025.
Wira mengungkapkan, para buron tersebut adalah THS, MS, VS alias T, dan RS.
Sama seperti para pelaku yang telah ditangkap sebelumnya, keempat buron tersebut juga merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya pada Kepengurusan Ranting Kelurahan Harjamukti.
Advertisement
"Yang DPO tetap masih ada kaitannya dengan ormas tersebut," ujar Wira.
Menurut Wira, para buron tersebut memiliki peranan masing-masing dalam melakukan tindakannya.
Mulai dari menghasut warga untuk menahan gerak polisi, hingga melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi.
"Empat orang sebagai daftar pencarian orang ini sudah ada perannya masing-masing," tutur Wira dalam penjelasannya.