Jadi Buron Selama Tujuh Bulan, Otak Kasus Penganiayaan dan Perusakan di Solo Ini Dibekuk

 
Kamis, 17 Mar 2022  15:35

Tersangka NHP alias Hamzah saat diamankan polisi (dok/tim)

SOLO — Tersangka buron, NHP alias Hamzah (45) berhasil dibekuk setelah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh bulan terakhir. Pelaku perusakan dan penganiayaan ini, terlibat aksi dalam kasus pengeroyokan di Kawasan Serengan.

“Jadi, tersangka ini bersama dengan rekan-rekannya sebanyak tujuh orang mendatangi TKP yang mereka duga sebagai tempat perjudian. Setiba di lokasi, yang dijumpai di sana di Poskamling terdapat beberapa warga masyarakat poskamling sedang bermain catur,” terang Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (17/3).

Namun, belum sempat warga di Poskamling tersebut menjelaskan, para pelaku itu langsung melakukan kekerasan terhadap warga yang ada di TKP. Diantaranya melempar kursi kayu ke arah korban. Para pelaku juga menendangi warga.

“Diantara warga ada yang menderita luka di bagian punggung,” ungkap Kombes Ade.

Advertisement

Dikatakan, tersangka merupakan otak dari aksi anarkis itu. Dia diamankan aparat saat bersembunyi di Kawasan Gentan, Sukoharjo.

“Jadi pelaku ini merupakan otak dari perkara tersebut,” jelas Ade.

Akibat perbuatanya ini, lanjut Ade, NHP dijerat dengan pasal al 170 ayat 1 dan 2 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

“Untuk beberapa pelaku lain sudah diamankan sesaat setelah melakukan aksi. Mereka mendapat vonis 4,5 bulan penjara,” kata Kapolresta.

Berita Terkait