Izin Amdalnya Menggantung di Dinas LKH Papua, Muh Yakub Abbas Minta Kejelasan
Salah satu hal yang mendapat perhatian serius dari Pemerintah Ri di bawah Kepemimpinan Presiden Jokowi adalah masalah perizinan.
Banyak terobosan-terobosan baru dalam perizinan yang biasanya lama dan berbelit-belit disederhanakan dan dipermudah.
Kemudahan perizinan dalam dunia usaha itu sangat krusial, karena dunia usaha merupakan urat nadi perekonomian negara serta mampu membuka lapangan kerja baru.
Akan tetapi kebijakan dari pemerintah pusat dalam prakteknya tidak seperti yang diharapkan dalam pelaksanaannya di daerah.
Hal itu juga yang dialami oleh Muh Yakub Abbas, seorang pengusaha yang akan membuka usaha perkebunan kelapa sawit melalui PT. Indo Asina Lestari di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.
Advertisement
“Di tingkat Kabupaten perizinannya relatif mudah dan cepat, namun masih terhambat di tingkat provinsi, khususnya di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) terkait izin AMDAL,” ujar Yakub Abbas saat wawancara dengan Media AI usai silaturahmi dengan Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia, H. Djoni Lubis, di Jakarta.
Abbas mengatakan, Dinas LKH Provinsi Papua sebenarnya sudah menyetujui AMDAL-nya namun proses selanjutnya menggantung sudah selama setengah tahun ini.
“Jika memang ada kekurangan baik secara teknis maupun administratif, ya kami mohon untuk diberitahukan kekurangan itu, sehingga kami bisa memperbaiki atau melengkapi. Tapi tolong jangan digantung begini,” imbuhnya.