Isu Perselingkuhan dengan Lisa Mariana, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum
Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan akan menempuh langkah hukum usai Selebgram Lisa Mariana muncul ke publik dan mengaku sebagai selingkuhan serta memiliki anak.
Jika rencana ini direalisasikan, Lisa terancam berurusan dengan aparat penegak hukum.
Penasihat Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar mengatakan, Lisa bisa dijerat dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut sendiri memiliki ancaman hukuman hingga enam tahun penjara bila terbukti bersalah.
Walau belum merinci, saat diwawancarai pada Sabtu (29/3), Muslim menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum atas tindakan yang sudah dilakukan oleh Lisa Mariana di media sosial.
Meski begitu, langkah hukum baru bisa diproses oleh kepolisian bila sudah menerima laporan resmi dari pihak Ridwan Kamil.
Advertisement
”Kami pun punya hak untuk menggunakan sarana hukum kalau misalnya apa yang mereka sampaikan itu, pengakuan itu tidak, berdasar fitnah kan gitu, character assassination," kata Muslim.
Muslim belum mengungkap secara pasti waktu laporan polisi akan dibuat. "Kapan (langkah hukum itu) kami lakukan? Nggak terlalu lama lagi, mungkin setelah lebaran. Secepatnya kami akan sampaikan langkah hukum yang akan kami lakukan,” jelasnya.
Menurut Muslim, Lisa diduga telah melanggar UU ITE. Dugaan pelanggaran aturan tersebut dipastikan bakal dilaporkan oleh pihaknya kepada aparat berwenang.
”Menurut kami (perbuatan Lisa Mariana mengandung) dugaan pelanggaran pasal 27 Undang-Undang ITE,” imbuhnya.