Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

Foto: Hotman Paris Hutapea Kuasa Hukum Teddy Minahasa menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa terhadap Irjen TM.
Kamis, 02 Feb 2023  17:31

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra (TM) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Kamis (2/2/2023). Sidang dakwaan terkait dugaan Tindak Pidana Narkotika.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jhon Sarman Saragih. Dengan agenda sidang pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Dalam surat dakwaannya ketua tim JPU Setyohadi  Wicaksono mendakwa TM telah melakukan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima. Bahkan menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman memiliki izin dari pihak yang berwenang," kata Jaksa Setyohadi Wicaksono di ruang sidang PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Akibat perbuatannya, TM didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. TM terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP," ucap jaksa.

Advertisement

Sementara itu, kuasa hukum TM, Hotman Paris Hutapea mengatakan dakwaan jaksa terlalu premateur. Atau dengan kata lain terlalu dini membawa kasus ini ke pengadilan 

"Dakwaan jaksa terlalu terburu-buru dan premateur. Karena saksi saksi utama yang mengetahui pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tidak diperiksa oleh penyidik," kata Hotman.

Hotman menjelaskan dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, segel dari barang bukti masih rapi. "Jadi tidak mungkin ada barang bukti seberat 5 kilogram sabu ditukar dengan tawas," ujarnya.

"Karena segalanya masih bagus dan rapi. Jadi tidak ada kerusakan, dan ini disaksikan pula oleh pejabat utama Polda Sumatera Barat dan Kajari Bukit Tinggi serta 75 orang wartawan," jelasnya.

Berita Terkait