Iqbal Diduga Korban Salah Tangkap Polsek Ciruas, Penyidik Polda Banten Dinilai Lambat

 
Rabu, 11 Mei 2022  20:42

Pada hari yang bersamaan, Sunjana melakukan visum dan hanya diberikan kwitansi oleh pihak RS. Bhayangkara Serang, yang katanya nanti diambil oleh pihak kepolisian. Lalu, tanggal 16 Februari 2022 Sunjana melaporkan dugaan penganiayaan ke Kepolisian Polda Banten dengan Nomor TBL/B/B1/II/2022/SPKT III. DITKRIMUM/POLDA BANTEN ke SPKT POLDA BANTEN. Anehnya, setelah 2 (dua) kali pemanggilan belum juga ada perkembangan.

Setelah hal itu dikonfirmasi ke pihak penyidik Subdit III Jatanras Polda Banten mengatakan, bahwa semua sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Saat ditanya mengapa prosesnya lambat dan tidak adanya SPHP kepada Pelapor Sunjana, penyidik atas nama Diwayantomo mengatakan semua sudah diserahkan kepada pelapor. Dan saat dikonfirmasi apa pangkatnya, penyidik mengalihkan jawaban dengan mengatakan bahwa kapasitasnya hanya pelaksana saja dan menyarankan wartawan menghubungi Kanit I Kompol Bambang Hermanto, SH agar lebih jelas.

Anehnya selang beberapa jam saat dikonfirmasi, kemudian pihak penyidik menghubungi Pelapor Sunjana, (9/5/2022) sore, untuk bisa bertemu di jalan raya tak jauh dari rumah Sunjana untuk memberikan surat SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) kepada Pelapor Sunjana dan mengatakan untuk tidak banyak menghubungi pihak manapun agar uang pihak pelapor Sunjana tidak habis.

Menangapi hal tersebut, Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia, Agustinus P. Gultom, SH mengatakan, semua pihak harus ikut serta memberikan koreksi dan pengawasan terhadap kinerja jajaran Polri. Jangan takut. “Sampai saat ini laporan Lembaga Aliansi Indonesia terkait oknum yang melanggar prosedur dan hukum selalu mendapatkan perhatian dari Kapolri. Kami juga mengapresiasi keberanian Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdi Sambo dan jajarannya dalam memperbaiki kinerja Polri agar tetap menjadi Polri Presisi,” tegasnya. (fauzi)

Advertisement

Berita Terkait