Iqbal Diduga Korban Salah Tangkap Polsek Ciruas, Penyidik Polda Banten Dinilai Lambat

 
Rabu, 11 Mei 2022  20:42

Serang -- Iqbal, mahasiswa umur 22 tahun asal Ciruas, Serang, Banten diduga menjadi korban salah tangkap Polsek Ciruas, Polres Serang, Polda Banten yang ditetapkan tersangka oleh pihak Reskrim Polsek Ciruas atas laporan Sdr. M. Imron berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 01 / I / 2022 / SPKT UNIT RESKRIM / POLSEK CIRUAS / POLRES SERANG / POLDA BANTEN, tanggal 01 Januari 2022, yang diduga melakukan penganiayaan yang dikenakan Pasal 351 KUHPidana.

Berdasarkan LP tanggal 01 Januari 2022, Iqbal lalu ditetapkan tersangka dan ditahan pihak Polsek Ciruas 16 April 2022, itupun dijemput dari rumahnya diduga dipaksa dengan alasan tidak koperatif atas panggilan pihak penyidik, yang nyatanya Iqbal menurut pengakuannya selalu menghadiri panggilan penyidik hingga 2 (dua) kali yang didampinggi oleh pihak pengacara atau kuasa hukumnya. Itupun pengakuan dari pihak keluarga, Iqbal diduga dipaksa pihak penyidik untuk menandatangani berkas penahanan tanpa diberi kesempatan membaca isi surat tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan mengatakan, bahwa selama menjabat menjadi Kapolsek dimanapun, Kompol Khan tidak pernah mau mengintervernsi bawahannya atau penyidik. “Saya tidak pernah mengintervensi bawahan saya apalagi penyidik. Saya tidak mau terkesan berpihal. Bahkan saya tidak mau berkomunikasi dengan keluarga pelapor atau terlapor apalagi terkait proses hukum yang ditangani penyidik,” tegasnya.

Kini permasalahan tersebut mengakibatkan saling lapor antara terduga korban dan pelaku, bahkan Ketua BP2 Tipikor ALIANSI INDONESIA, Agustinus P. Gultom, SH juga melayangkan surat pelaporan Nomor: 230/BP2 TIPIKOR-LAI/Laporan/V-2022, kepada Kadiv Propam Mabes Polri guna dilakukan investigasi, pemanggilan, pemeriksaan, meminta keterangan para pihak terkait permasalahan tersebut.

Advertisement

“Sebenarnya masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun para pihak merasa benar. Kami melaporkan hal ini ke Kadiv Propam sebagai bentuk pengawasan terhadap institusi Polri dan upaya membantu masyarakat di Serang, Banten untuk tidak takut melaporkan segala dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oknum anggota Polri. Harusnya mulai dari penerima pelaporan, permintaan keterangan saksi-saksi, SP2HP, hingga barang bukti, penyidik harus lebih profesional. Kami juga meminta Kadiv Propam mengevaluasi seluluh kinerja dijajaran Polsek Ciruas," ujarnya.

Kronologis Kejadian

Senin, 1 Januari 2022, sekitar jam 02.30 WIB, Ibnu (adik kandung Iqbal) bersama temannya Indra dan Hendi datang ke perempatan Nambo dengan niat ingin markir, tetapi sesampainya di perempatan Nambo sudah ada yang markir yaitu Riki, Galang, dan Dede. Lalu Ibnu dan temannya ingin pulang, salah satu dari mereka berkata, “Anjing, Monyet” dan melemparkan aqua gelas dan mengenai bagian Ibnu. Kemudian Ibnu berhenti dan turun dari motor, lalu Ibnu mendatangi dan bertanya kepada mereka, “maksudnya apa melempar aqua gelas” lalu salah satu dari mereka yang bernama Dede menjawab, ”Ga terima kamu?” Sambil kedua tangannya menarik baju Ibnu dan memukul pipi bagian kiri.

Kemudian terjadilah perkelahian satu lawan satu, lalu mereka (Dede dan teman-temannya) bilang kepada teman-temannya yang sedang meminum minuman Alkohol, kemudian datanglah saudara Tono dan saudara Wawan lalu mereka langsung memukuli Ibnu dan teman-temannya, setelah itu Ibnu berserta teman-temannya disuruh pulang oleh Wawan, Ibnu dan kedua temannya pun pulang.

Berita Terkait