Inisiator Pembangunan yang Mengangkat Taraf Hidup Masyarakat Desa Dijadikan Tersangka, di mana Keadilan?

 
Kamis, 16 Jul 2020  11:51

Melalui LAI, lembaga tempatnya bernaung, Karwito berjuang untuk mendapatkan keadilan.

Sang inisiator yang mengangkat taraf hidup masyarakat Desa Pojok itu merasakan berbagai kejanggalan mulai dari perampasan oleh petugas Polres Tulung Agung sampai penetapan dirinya menjadi tersangka.

Pada 23 April 2020 lalu, tempat usaha Karwito disidak oleh berbagai pihak, termasuk dari lingkungan hidup, kepolisian hingga muspika, terkait tekanan dari Kepala Desa agar Karwito dan kawan-kawan membangun jalan aspal hotmix akses ke tempat usahanya.

“Saya minta jika salah saya ditangkap dan usaha saya ditutup, tapi mereka tidak mau," kata Karwito.

Karwito menduga, kasus hukum yang menimpanya itu terkait dengan persaingan usaha. Karena selama lima tahun menjalankan usaha dia banyak mendapat gangguan dan hambatan dari pihak-pihak yang tidak jelas.

Advertisement

“Gangguan dan hambatan selama ini tidak mempan dan tidak menyurutkan aktifitas usaha kami. Mungkin dengan merekayasa menjerat saya dengan hukum inilah pihak-pihak itu akan menghentikan kami,” kata Karwito.

Sementara itu Ketua Umum LAI H. Djoni Lubis geram usai menyaksikan video rekaman perampasan dokumen dan uang tunai oleh petugas Polres Tulung Agung pada tanggal 8 Juni 2020 itu.

“Polisi itu seharusnya melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Akan rusak negara ini jika ada oknum-oknum polisi yang arogan dan sewenang-wenang seperti itu terhadap masyarakat,” kata H. Djoni Lubis.

Berita Terkait