Inisiator Pembangunan yang Mengangkat Taraf Hidup Masyarakat Desa Dijadikan Tersangka, di mana Keadilan?
Kini setelah lima tahun berjalan, akses jalan menjadi lebih lancar dan lahan produktif semakin luas sehingga berhasil mengangkat taraf hidup masyarakat di Desa Pojok, khususnya Dusun Secang, Karwito justru tersandung masalah hukum. Karwito dijadikan tersangka oleh Polres Tulung Agung dengan sangkaan penambangan batu dan tanah urug secara ilegal.
“Padahal batu dan tanah urug tersebut bukanlah berasal dari aktifitas penambangan, melainkan dari aktifitas meratakan tanah untuk dijadikan lahan produktif. Bahwa batu dan tanah urug yang berasal dari aktifitas meratakan tanah itu kami manfaatkan karena memiliki nilai ekonomis, itu tetaplah bukan sebuah penambangan,” kata Karwito di kantor DPP Lembaga Aliansi Indonesia (LAI).
Pemanfaatan batu dan tanah urug tersebutpun sekedar untuk memenuhi kebutuhan kehidupan masyarakat sekitar. Dan khusus untuk Karwito, itu sekedar semacam untuk menutupi operasional perintisan jalan dan perataan tanah yang berasal dari kantong pribadi.
Bahkan saat terjadi kerusakan jalan yang disangkakan akibat aktifitas Karwito dan beberapa anggota masyarakat lainnya, pada bulan Februari 2018 lalu Karwito dan kawan-kawan bersedia memperbaiki dengan kualitas yang baik.
Di saat terjadi pandemi covid-19, awal bulan Mei 2020 Pemkab Kabupaten Tulung Agung menutup sementara aktifitas proyek di Dusun Secang itu.
Advertisement
Dari situlah awalnya Karwito tersandung masalah hukum.
Pada tanggal 8 Juni 2020 sejumlah petugas dari Polres Tulung Agung tanpa surat tugas maupun surat perintah melakukan perampasan dokumen-dokumen serta uang tunai sebesar 20 Juta Rupiah dari lokasi aktifitas masyarakat.
Pada hari itu juga seorang warga yang sekaligus tenaga administrasi, Enggar Dwi Rahayuningsih, mendapat surat panggilan sebagai saksi oleh Polres Tulung Agung.
Selanjutnya Polres Tulung Agung menetapkan Karwito sebagai tersangka.