Inisiator Pembangunan yang Mengangkat Taraf Hidup Masyarakat Desa Dijadikan Tersangka, di mana Keadilan?
Semua berawal dari keprihatian Karwito melihat kondisi di sekitar tempat tinggalnya di Dusun Secang, Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur.
Tanah di Dusun Secang dan Desa Pojok pada umumnya tandus dengan kontur tanah berbukit-bukit dengan kemiringan yang mengakibatkan sulit dikelola.
Bukan hanya tanah yang tandus, minimnya jalan juga membuat desa itu seperti terisolir.
Keprihatinan Karwito itu menggerakkan dirinya untuk menginisiasi sebuah perubahan di desanya. Inisiasi yang jarang terpikirkan oleh siapapun untuk mengubah nasib masyarakat setempat dengan membuka akses jalan sehingga kawasan tersebut tidak lagi terisolir. Juga dengan lahan yang tandus menjadi lahan yang produktif untuk pertanian, peternakan dan aktifitas produktif lainnya.
Pada tahun 2015 dengan mendapat dukungan penuh dari warga, pengurus lingkungan sampai dengan Kepala Desa Pojok, Karwito atan nama putera daerah mengajukan proposal perintisan jalan baru yang ditujukan kepada Dinas Perhutani Kabupaten Tulung Agung.
Advertisement
Pada tahun 2015 itu pula proposal disetujui dan perintisan jalan baru dimulai. Bukan hanya jalan, namun juga jembatan sehingga memudahkan akses dari dan ke Desa Pojok.
Selain perintisan jalan baru dan membangun jembatan, Karwito juga menjadi inisiator perataan tanah yang berbukit-bukit dengan tingkat kemiringan tanah yang sulit dikelola menjadi lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.
Karwito menginisiasi dan melakukan aktifitas tersebut tanpa meminta bantuan dana kepada siapapun, melainkan semua berasal dari dana pribadi.