Inilah Perpres No. 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI

Inilah Perpres No. 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI
 
Jumat, 28 Jun 2019  15:31

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, pada 12 Juni 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsionl Tentara Nasional Indonesia.

Dalam Perpres ini disebutkan, pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan. Pejabat fungsional TNI sebagaimana dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi.

Kategori Jabatan Fungsional TNI, menurut Perpres, terdiri atas: a. jabatan fungsional keahlian; dan b. jabatan fungsional keterampilan.

Jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. ahli utama; b. ahli madya; c. ahli muda; dan d. ahli pertama. Sementara jenjang jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. penyelia; b. mahir; c. terampil; dan d. pemula.

Ahli utama sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utama bersifat strategis global, strategis regional, dan/atau strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesionalisme tingkat tinggi.

AdvertisementJaro Ade

“Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan ahli utama sebagaimana dimaksud berpangkat paling rendah Brigadir Jenderal Tentara Nasional Indonesia/Laksamana Pertama Tentara Nasional Indonesia/Marsekal Pertama Tentara Nasional Indonesia dan berpangkat paling tinggi Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia/Laksamana Muda Tentara Nasional Indonesia/Marsekal Muda Tentara Nasional Indonesia,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres ini.

Sedangkan ahli madya sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis sektoral, yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.

“Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan ahli madya sebagaimana dimaksud berpangkat paling rendah Letnan Kolonel dan berpangkat paling tinggi Kolonel,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.

Adapun ahli muda, menurut Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional, yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.

Berita Terkait