Inilah Ketentuan Satgas COVID-19 Mengenai Protokol Kesehatan Sistem Bubble MotoGP Mandalika

 
Rabu, 09 Feb 2022  18:31

2. Pemantauan dan evaluasi kinerja Satgas Kawasan Bubble dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi.

3. Satgas Penanganan COVID-19 daerah tingkat kabupaten/kota dalam wilayah Pulau Lombok bersama dengan kementerian/lembaga terkait, TNI, dan Polri melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan terhadap fasilitas publik di luar venue MotoGP 2022 di Mandalika.

4. Kementerian/lembaga. TNI, Polri, dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau menerapkan aktivitas dalam kawasan sistem bubble atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Kementerian/lembaga, TNI, Polri dibantu Satgas Penanganan COVID 19 Bandara c.q. KKP Bandara Internasional melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di bandar udara pintu masuk dan kawasan sistem bubble di lapangan selama masa pandemi COVID-19 ini.

6. Instansi berwenang (kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement

(SATGAS COVID-19/JW/UN)

Berita Terkait