Inilah Ketentuan Satgas COVID-19 Mengenai Protokol Kesehatan Sistem Bubble MotoGP Mandalika
j. Memiliki ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaksanaan protokol kesehatan;
k. Memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan seminimalnya memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Terpilah antara sampah organik dan anorganik;
2) Tersedia dalam jumlah yang cukup; dan
3) Tersedia tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dan tempat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
l. Memiliki peralatan dan bahan desinfektan; dan
m. Memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD).
14. Setiap operator moda transportasi di pintu masuk (entry point) kedatangan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Advertisement
15. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku sistem bubble yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
16. Kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan mekanisme sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada SE ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada angka 16 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.
Dalam SE juga dituangkan ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, sebagai berikut:
1. Pengelola kawasan sistem bubble yang dibantu dengan kementerian/lembaga terkait, TNI, Polri, dan pemerintah daerah di NTB wajib membentuk Satgas Kawasan Bubble yang menjalankan fungsi pencegahan, penanganan kesehatan, pembinaan, dan pendukung sebagai upaya untuk melakukan pengendalian terhadap penerapan protokol kesehatan di kawasan sistem bubble.