Ini Penjelasan BPN Kabupaten Pandeglang Soal Pungli PTSL yang dilakoni anak buahnya
“Dihimbau kepada Masyarakat untuk selalu waspada terhadap hadirnya oknum tidak bertanggung jawab dan selalu memeriksa kelengkapan atribut atau dokumen resmi setiap satuan tugas PTSL dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang. Kami selalu berkomitmen dan berupaya untuk terus memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Kabupaten Pandeglang dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan,” katanya.
Sebelumnya Perbuatan pungli yang dilakukan oleh Iim Irmawan terbongkar setelah salah satu warga Desa Pagelaran bernama Badri mengaku akan dibantu dibuatkan sertifikat melalui program PTSL dengan terlebih dahulu menyetorkan uang jutaan rupiah untuk biaya administrasi. Namun setelah uang disetorkan sesuai dengan yang diminta pada bulan Januari 2024 hingga Agustus 2024 korban tidak mendapatkan penjelasan terkait progres sertifikat tanah miliknya.
Bagi Masyarakat yang terdampak dari perbuatan yang dilakukan oleh oknum tersebut, terkait kelengkapan dan informasi terkini berkas-berkas permohonan program PTSL, dipersilahkan untuk menghubungi Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang atau berkomunikasi dengan satuan tugas fisik atau yuridis resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang. Di lokasi penyelenggaraan PTSL untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.(Ar)
Advertisement