Indikasi mafia tanah di balik dugaan pencaplokan tanah di Duri Kepa, Jakarta Barat
Tim Lembaga Aliansi Indonesia mengendus indikasi keterlibatan mafia tanah di balik dugaan pencaplokan tanah yang terletak di RT 006 RW 01 Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat (Jakbar).
Indikasi itu makin terlihat usai Suaib, salah seorang anggota tim selaku penerima kuasa dari ahli waris Muhinah (puteri dari Napijah binti Djimun) diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakbar atas laporan Marzuki.
"Intinya dilaporkan dengan dugaan memasuki pekarangan orang tanpa izin, yaitu pasal 167 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan, pasal 335 KUHP," kata Suaib usai diperiksa di Polres Metro Jakbar dengan didampingi kuasa hukumnya, Jumat (12/7/2024).
Suaib dilaporkan oleh Marzuki karena aktifitas pemasangan plang (papan pengumuman) oleh Tim Bidang Hukum Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) pada tanggal 20 Mei 2024 lalu.
Advertisement
Suaib mengatakan keheranannya atas digunakannya pasal 335 KUHP, yaitu perbuatan tidak menyenangkan, padahal frasa "perbuatan tidak menyenangkan" itu sudah dihapus melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 1/PUU-XI/2013.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa, “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam pasal tersebut (335 KUHP) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau dengan kata lain frasa pada pasal perbuatan tidak menyenangkan dihapus.
Mengenai memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, Suaib menegaskan bahwa lokasi tanah yang diduga dicaplok oleh Marzuki itu telah dipagar seng sehingga tidak memungkinkan atau sulit untuk dimasuki.
"Pemasangan plang dan semua aktifitas yang terkait dilakukan Tim Bidang Hukum LAI di luar lokasi tanah yang diduga dicaplok saudara Marzuki itu," ujar Suaib.