Ibu Kota RI pindah, KTP warga Jakarta dari DKI jadi DKJ tahun depan

 
Senin, 18 Sep 2023  12:04

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, RUU DKJ merupakan pengejawantahan dari UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. Beleid tersebut sekaligus menggantikan posisi UU Nomor 29 Tahun 2007.

“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN akan mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibu Kota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ,” ujarnya.

Disebutkan bahwa arah pengembangan Jakarta ke depan bakal menjadi pusat kegiatan ekonomi nasional. Selain itu, Menkeu mengungkapkan jika pemerintah ingin mendorong Jakarta sebagai salah satu kawasan strategis bertaraf internasional.

“RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia,” tegas dia.

Advertisement

Berita Terkait