HGU Di Atas Tanah Yang Diperuntukkan Transmigran di Lahat, Kolusi PT. LONSUM Dengan Pejabat BPN?
“POLRI itu seharusnya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Sangat disayangkan jika ada oknum di kepolisian justru terlibat terlalu jauh dalam sengketa perusahaan dengan masyarakat. Hal itu dapat mencoreng citra lembaga POLRI,” kata dia.
Apalagi menurutnya masalah dengan warga eks peserta TSM itu bukan satu-satunya ulah PT. LONSUM di Lahat. Ada indikasi kuat adanya sertifikat-sertifikat “bodong” untuk warga eks transmigrasi umum di lokasi yang bersebelahan dengan eks peserta TSM.
Masyarakat juga telah mengirim surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN agar turun tangan langsung membantu permasalahan masyarakat eks pesert TSM tersebut. Berikut adalah kutipan surat warga kepada Menteri ATR/BPN tersebut:
“Kami sampaikan kepada Bapak, yang kami perjuangkan hak kami atas lahan usaha I (satu) dan Lahan Usaha II (dua) yang telah ditetapkan Pemerintah melalui Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) untuk menjadi hak milik kami yang akan menjadi jaminan kelangsungan hajat hidup kami.
Penempatan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) pada tahun 1996 sedangkan HGU PT. Lonsum diterbitkan pada tahun 2004.
Advertisement
Cukup jelas yang menjadi dasar penempatan kami menjadi peserta Transmigrasi TSM yaitu :
- UU Nomor : 29 / 2009 tentang Ketransmigrasian
- PP Nomor : 3 / 2014
- Surat Keputusan Dewan Marga tanggal 03 Oktober 1975
- Surat Keputusan Pencadangan Areal Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 268 / KPTS / I / 80 tanggal 26 april 1980
- Surat Keputusan HPL Nomor : 165 / HPl / DA / 84, tanggal 03 Oktober 1984
- SK. HPL Nomor : SK.107 / HPL / 85
- Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan (Menhut) Nomor : 95 / KPTS / II / 1991, tanggal 13 februari 1991
- Rencana Teknis Satuan Permukiman
- Rancang Kapling Lahan (RKL)
- Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : Kep.318 / W.6 / 1996, Tentang Penempatan status Transmigrasi TSM sebanyak 130 KK Desa Cempaka Sakti Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.
Sangat cukup mudah dan jelas untuk dipahami bahwa : SURAT EKPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : 95 / KPTS / II / 1991 TENTANG PELEPASAN KAWASAN HUTAN SELUAS 8.145 HA. YANG TERLETAK DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KABUPATEN LAHAT, PROVINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN UNTUK PEMUKIMAN TRANSMIGRASI, LOKASI BUNGA MAS BAGIAN WPP/SKP.V/B PROVINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN ( Copy SK dan Peta terlampir ).
Semua proses pelepasan kawasan dilakukan dengan prosedur yang cukup panjang termasuk terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Kehutanan dan Menteri Transmigrasi Nomor : SKB 057 / MEN / 1984 dan 044 / KPTS-II /1984, SKB 80 / 1990 dan, Surat Direktur Jenderal Penyiapan Pemukiman 375 / KPTS-II / 1990 Departemen Transmigrasi Nomor : 142/Dj/1/1990 dan Berita Acara Hasil Pengukuran Areal Tumpang Tindih Lokasi Transmigrasi dengan kawasan Hutan tanggal 19 Maret 1990. Begitu susahnya Departemen Transmigrasi untuk mendapatkan pelepasan Kawasan Hutan dari Departemen Kehutanan untuk dijadikan lahan tersebut menjadi lahan permukiman warga transmigrasi semua proses melibatkan aparatur pemerintah dan semua biaya yang berkenan dengan pelepasan Kawasan Hutan tersebut dibebankan kepada Negara.
Betapa pentingnya PT. Lonsum bagi BPN ± 378 Ha lahan Kawasan Hutan yang dilepaskan oleh Departemen Kehutanan yang peruntukannya telah ditetapkan untuk lahan pemukiman transmigrasi lokasi Bunga Mas WPP/SKP.V/B. harus dikorbankan demi kepentingan PT. Lonsum.