Heboh Pangkat Militer Tituler Deddy Corbuzier, Ini Penjelasannya!

Foto: Dok. Instagram @mastercorbuzier
Sabtu, 10 Des 2022  17:43

Masyarakat dihebohkan dengan pemberian pangkat militer tituler oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto kepada Deddy Corbuzier.

Tampak, Deddy lewat akun Instagramnya @mastercorbuzier membagikan momen tersebut.

"Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa dan KASAD @dudung_abdurachman," ungkap Deddy dalam Instagram miliknya.

Deddy mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar TNI dan Kemenhan atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi tersebut.

"Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya tuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila," ungkapnya.

Advertisement

Deddy mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar TNI dan Kemenhan atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi tersebut.

"Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya tuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila," ungkapnya.

Adapun, pangkat Tituler sebelumnya pernah di berikan untuk Almarhum Idris Sardi pada tahun 1996. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kisdiyanto menjelaskan soal pangkat tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.

Dalam pasal 7 ayat 4 PP 36/1959 disebutkan bahwa dalam hal orang bukan militer dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada APRI [Angkatan Perang RI] sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang, yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Berita Terkait