Hasil Autopsi Ulang Brigadir J akan Diumumkan Polri

 
Senin, 22 Ags 2022  16:17

Saat itu, Polri menyebut Brigadir J tewas karena ada tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer (E). Tapi, kasus itu telah ditutup Polri karena tidak terbukti fakta hukum.

Bharada E telah mengungkap sejumlah pengakuan dari peristiwa tersebut. Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dengan perlindungan justice collaborator.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan kuasa hukum Bharada E. Hasil sementara ini, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Lima tersangka adalah Bharada E, Bripka RR, KM, Irjen FS, dan PC-istri FS. Mereka disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 Juncto 55 dan Juncto 56.

Advertisement

Berita Terkait