Hanya Karena Malas Disuruh Cuci Piring, Keponakan di Bogor Tega Habisi Tantenya

Foto: Polresta Bogor Kota
Selasa, 08 Apr 2025  08:19

Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait