Hanya Karena Malas Disuruh Cuci Piring, Keponakan di Bogor Tega Habisi Tantenya
Foto: Polresta Bogor Kota
Selasa, 08 Apr 2025 08:19
Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terkini
Rabu, 16 Apr 2025 22:17
Rabu, 16 Apr 2025 18:30
Rabu, 16 Apr 2025 17:58
Rabu, 16 Apr 2025 17:14