Gerak Cepat Polda Banten Meringkus Pemasok Sianida, Para Tambang Emas Ilegal di Lebak.
Banten - Aliansinews id. Polda Banten menangkap pemasok bahan kimia jenis sianida untuk pelaku tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak. Polisi menangkap TA (26) dan mengamankan ratusan kilogram sianida di dalam sejumlah drum.
Kasuddit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Reza Mahendra Setlight mengatakan tersangka TA (26) ditangkap pada Senin (10/3/2025), pukul 01.00 WIB. Dia ditangkap di Jalan Raya Cipanas oleh tim Subdit Tipidter.
"Bahan kimia itu milik TA yang dibeli dari Bogor untuk dijual ke penambang atau pengolah emas di Lebak Gedong, Lebak," kata Reza, Selasa (11/3).
Tersangka diduga membeli sianida seharga Rp 5 juta. Ada tiga drum sianida padat dengan berat 150 kilogram. TA diduga mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu dari setiap drum.
"Tersangka melakukan kegiatan ini dari bulan Januari 2025," ujarnya.
Advertisement
Selain bahan kimia sianida, polisi juga mengamankan 15 karung karbon. TA diduga mendapat memperdagangkan sianida tanpa izin.
"Tersangka memiliki dan memperdagangkan sianida tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan," ujarnya.
Direskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana mengatakan peredaran sianida di Lebak menjadi atensi Polda Banten. Menurutnya, bahan kimia itu digunakan untuk tambang emas ilegal.
"Ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus mata rantai peredaran sianida sehingga pasokan yang biasa dipergunakan pelaku pertambangan emas ilegal dapat berkurang dan diharapkan dapat mencegah pertambangan emas ilegal yang berdampak ke kerusakan lingkungan," ujar Yudhis.