Gelapkan Uang Premi Asuransi 31 Perangkat Desa, Pasutri di Wonogiri Diciduk Polisi
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto berbincang dengan tersangka AS, pelaku penggelapan uang jasa premi 31 perangkat desa di Kecamatan Girimarto di Mapolres Wonogiri, Kamis (30/12/2021).(ist)
WONOGIRI - Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri menangkap AS (45) dan AF (46), warga asal Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Pasangan suami istri (pasutri) itu ditangkap lantaran menggelapkan uang setoran premi asuransi milik 31 perangkat desa asal Kecamatan Girimarto.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi mengatakan, tersangak AF dan AS ditangkap setelah para korban melapor ke polisi.
“Korban ini semuanya perangkat desa di wilayah Kecamatan Girimarto, di antaranya di Desa Doho, Desa Jendi, dan Desa Tambakmerang,” kata Supardi pada Kamis (30/12/2021).
Advertisement
Supardi menuturkan, penggelapan dana premi asuransi itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2020. Tersangka AS saat itu menjabat sebagai manajer agen asuransi Jiwasraya Cabang Wonogiri. Sementara suaminya, AF bekerja sebagai agen asuransi di tempat yang sama.
Modus kejahatan yang dilakukan AS dan AF yakni dengan menerima pembayaran premi dari 31 nasabah. Namun, premi yang dibayarkan perangkat desa itu tidak disetorkan ke asuransi Jiwasraya.
Akibatnya, 31 perangkat desa itu mengalami kerugian total Rp 184.600.000. Masing-masing perangkat desa mengalami kerugian yang bervariasi, antara Rp 6 juta hingga Rp 7 juta.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa surat keputusan pengangkatan AS sebagai agency manager dan AF sebagai agen Jiwasraya. Tak hanya itu, polisi juga menyita bukti penerimaan uang, fotokopi polis asuransi Jiwasraya hingga prosedur pembayaran premi.