Geger Pasutri Anggota Polres Blora Terjerat Kasus Korupsi Rp 3 M, Berkas di Limpahkan ke PN Tipidkor
Suami-istri anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani dan Briptu Eka Mariani, ditahan jaksa terkait kasus korupsi Rp 3 M, Rabu (11/5/2022). Foto: dok
BLORA - Sepasang pasangan suami istri atau pasutri anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani Jatmika dan Briptu Eka Mariyani, ditahan jaksa atas kasus dugaan korupsi senilai Rp 3 miliar. Saat ini berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Semarang.
"Iya hari ini berkas keduanya dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko saat dihubungi awak media, Kamis (19/5/2022).
Jatmiko menjelaskan, berkas pelimpahan keduanya sesuai dengan jadwal yang telah ditargetkan oleh pihak kejaksaan yakni pada pekan ini. Setelah berkas dilimpahkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah kedua tersangka tetap berada di Rutan Blora atau Rutan Semarang. Diketahui, kedua tersangka saat ini berstatus tahanan titipan kejaksaan dan ditahan di Rutan Blora.
"Nanti tergantung penahanan lanjutan yang dilakukan oleh majelis hakim yang ditunjuk oleh ketua PN Tipikor Semarang. Jadi tergantung oleh majelis hakim PN Tipikor. Bisa tetap di Rutan Blora atau di Rutan Semarang," jelasnya.
Advertisement
Suami-istri anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani dan Briptu Eka Mariani, ditahan jaksa terkait kasus korupsi Rp 3 M, Rabu (11/5/2022).
Diberitakan sebelumnya, sepasang pasangan suami istri atau pasutri anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani Jatmika dan Briptu Eka Mariyani kini ditahan jaksa atas kasus dugaan korupsi senilai Rp 3 miliar. Pasutri itu terjerat kasus korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora tahun 2021.
"Keduanya merupakan suami-istri. Suami yakni Etana Fani bertugas di bagian Humas Polres Blora, sedangkan istrinya yakni Eka Mariyani bertugas di Satlantas Polres Blora di bagian bendahara di Samsat Blora," kata Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko kepada detikJateng, Rabu (11/5).
Jatmiko menyebut kasus dugaan korupsi PNBP itu berlangsung sejak Januari hingga Desember 2021. Kasus ini bermula ketika Eka Mariyani bekerja sebagai bendahara penerima PNBP.