Frans A.S Diperiksa Polres, Terkait Dugaan Korupsi di Sudin SDA Jakut
Jakarta, Media A1 -- Perkembangan pemeriksaan atas laporan dugaan korupsi Pembangunan Saringan Sampah Otomatis Rotary TA. 2021, yang dilaporkan oleh Koornas Bidang Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), yang ditangani oleh Polres Jakarta Utara, kini sudah tahapan pemeriksaan 3 (tiga) Kepala Seksi, diantaranya Frans A.S, Kepala Seksi Pengolahan Sapras Pengendali Banjir Sudin SDA Jakut.
Hal tersebut dikatakan Bendahara BP2 Tipikor LAI, Yoga O Siahaan kepada wartawan, menangapi perkembangan pemeriksaan yang ditangani Ketua Tim Sidik Unit Krimsus, Beben Lius, SH.
“Kemarin Ketua Koornas kami menemui penyidik. Kami sangat mengapresiasi jajaran Krimsus Polres Jakut, semoga proses penetapan tersangkanya bisa lebih cepat,” harapnya.
Laporan tersebut berawal adanya Pembangunan Mesin Saringan Sampah Otomatis di Rumah Pompa Bulak Cabe (Cilincing) Dan Bukit Gading Raya (BGR-Kelapa Gading) Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Pagu Rp. 13.047.410.000,00 nilai HPS Rp. 12.852.613.531,09 yang dikerjakan CV. Mega Jaya Teknindo (CV. MJT) dengan nilai penawaran harga Rp. 12.418.832.214,80 atau 96,5 persen dari nilai HPS.
Advertisement
Hasil penelusuran Koornas Bidang Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia, perusahaan yang berdomisi di Tangsel tersebut banyak mengerjakan pekerjaan PL di jajaran SDA DKI Jakarta. Pada tahun 2021 CV. MJT mendapatkan pekerjaan PL (penunjukan langsung) di jajaran SDA DKI mencapai 14 paket pekerjaan dan 1 paket pekerjaan lelang Pembangunan Mesin Saringan Sampah Otomatis dengan nilai penawaran Rp. 12.418.832.214,80.
Pihaknya sudah menyampaikan data dan informasi kepada penyidik, termaksud melaporkan perusahaan yang berdomisi di Tangsel, yang diduga merupakan perusahaan binaan Dinas SDA Pemprov. DKI Jakarta dan jajarannya, CV. MJT dan CV. BSJ. “Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Rotary Screen dan Kelengkapannya di Inlet Pompa Aneka Elok di Sudin SDA Jaktim, juga sudah kami laporkan kepada APH. Kami akan tetap kawal prosesnya, termaksud dugaan lepasnya Kasudin SDA Jaktim, Santo, dari jerat hukum tahun 2016 terkait perkara suap atau gratifikasi,” tegasnya.
“Perusahaan pelaksana tersebut juga mengerjakan puluhan pekerjaan PL, diantaranya Pembangunan dan perbaikan pintu air, yang juga diduga pekerjaannya melebihi sisa kemampuan paket, termaksud beberapa perusahaan konsultannya. Penyidik harus bongkar dugaan persekongkolan ini. Pengalaman dan bukti potongan pajaknya harus diperiksa, kami menduga ke dua perusahaan tersebut (CV. MJT dan CV. BSJ) tidak memiliki pengalaman pekerjaan pembangunan Mesin Saringan Sampah Otomatis yang nilainya belasan miliar rupiah,” katanya.
Yoga menjelaskan, Pengadaan Saringan Sampah Rotary Screen diduga barangnya sudah tersedia jauh sebelum ditetapkannya pemenang lelang. Dugaan tersebut diperkuat dengan tidak sesuainya plat besi dudukan mesin rotary pada dinding beton atau kolam retensi pada setiap rumah pompa. Penyidik harus bongkar dugaan keterlibatan aktor besar dalam penyerapan anggaran Saringan Sampah tersebut.