Fakta persidangan DKPP, hubungan badan Hasyim Asy'ari dengan pelapor benar terjadi

 
Kamis, 04 Jul 2024  09:54

Sidang etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan sejumlah fakta pelanggaran berupa perbuatan pelecehan seksual atau asusila.

Fakta persidangan yang anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa teradu (Hasyim) melanggar asas proporsionalitas dan profesionalitas hingga memaksa hubungan badan dengan pengadu berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Dewi Pettalolo mengungkapkan pada 2 Oktober sampai dengan 7 Oktober 2023, CAT mengaku Hasyim memaksa melakukan hubungan badan. Hal tersebut terjadi dalam pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) PPLN di Den Haag.

"Teradu mengajak CAT mengunjungi hotel untuk berbincang di ruang tamu kamar hotel, tetapi teradu merayu dan membujuk melakukan hubungan badan," kata Ratna Dewi, di Ruang Sidang Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Pada awalnya CAT terus menolak, tetapi Hasyim tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan.

Advertisement

"Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” kata Ratna Dewi.

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari telah membantah terkait dugaan pemaksaan hubungan badan.

Kendati demikian, DKPP yang telah melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti menyatakan bahwa hal tersebut benar terjadi.

“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dengan pengadu, pada 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21,” pungkas Ratna Dewi.

Berita Terkait