Eks Manager Persis Solo Jadi Tersangka Kasus Pidana Pencucian Uang, Polisi di Desak Menahan Pelakunya
SURAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan manajer Persis Solo, Waseso terus berbuntut panjang. Pihak Waseso sendiri justru membantah kalau dirinya terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) padahal menyandang status sebagai tersangka.
Dia beralasan soal kasus yang menimpanya itu terkesan janggal mengingat berkas perkara untuk menjeratnya dalam dugaan TPPU tidak lengkap.
"Jadi kalau harus ada audit forensik itu artinya saya harus diaudit, Dewi ya diaudit, PT Ladewindo diaudit, buyernya ya diaudit. Semuanya biar jelas," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Roestina Cahyo Dewi, Romi Habie saat ini justru mendesak Satreskim Polresta Solo untuk segera menahan Waseso. Dasar alasannya dimana salah satu penahanan Waseso adalah track record tersangka yang pernah menjadi narapidana dalam kasus penipuan dengan korban kliennya pada 2017 silam.
Menurutnya Waseso pun pernah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan menjalani hukuman selama tiga tahun penjara. Lalu melihat track record itu, harapan kepada penyidik untuk menahan tersangka. Selanjutnya teekait kasus TPPU yang menjerat Waseso saat ini bisa berjalan sesuai alurnya berdasarkan kasus sebelumnya yakni pemalsuan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Advertisement
"Dulu kan tersangka Waseso sudah dihukum kasus pemalsuan dengan korban klien kami. Putusan incrah kasus itu menjadi pintu masuk penyidik untuk menindaklanjuti kasus TPPU. Lalu penyidik juga mendapatkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait adanya audit forensik yang harus dilakukan,"ungkapnya.
Berdasarkan audit forensik yang dilakukan auditor Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023 silam, terdapat kesimpulan adanya TTPU dengan kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban Roestina Cahyo Dewi.
Berdasarkan hasil audit forensik tersebut, kejahatan TPPU yang dilakukan Waseso digunakan untuk membeli 14 aset tanah hingga satu unit mobil mewah. Sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait dengan penyitaan harta-harta yang menjadi objek TPPU.
"Kami selalu mendorong dan memberi dukungan kepada penyidik dalam penyelesaian kasus ini. Karena saat ini sudah on the track," tambah Romie Habie.