Dugaan Proyek Fiktif dan Penyimpangan DD di Desa Simpang Tiga Abadi, OKI, Dilaporkan Ke Kejati Sumsel

 
Senin, 30 Sep 2019  11:16

Dugaan Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Simpang Tiga Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir terindikasi pengerjaan proyek tersebut diluar spesifikasi, Fiktif dan diduga ada unsur KKN.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia (DPD BPAN AI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Syamsudin Djoesman, Minggu (29/09/2019).

Laporan Resmi tersebut dilayangkan oleh BPAN AI Sumsel pada Sabtu, 28 September 2019 ke Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami menindaklanjuti laporan Masyarakat Desa Simpang Tiga Abadi Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir yang diduga terindikasi pengerjaan proyek tersebut diluar spesifikasi, Fiktif dan diduga ada unsur KKN, yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa," ujarnya.

Dugaan penyimpangan dan proyek fiktif itu sebagai berikut :

Advertisement

1. Pembangunan Tambatan Perahu 2 unit (6×8)M Dusun I dan Dusun III(data terlampir) untuk pembangunan tambatan Dusun III terkesan asal asalan dan pembangunan tambatan Dusun I Tidak ada bangunan di duga FIKTIF.

2. Pembanguan Titian Beton Bertiang di Dusun I yang asal asalan dan tidak sesuai dan tampak tidak selesai (tampak poto terlampir)

3. Pembangunan Sumur BOR yang tidak berfungsi dengan hanya kedalaman 5 meter.

4. Pembayaran Honor perangkat Desa yang tidak sesuai bahkan ada yang serupiahpun tidak menerimah untuk Honor perangkat Desa.

Berita Terkait