Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh Pusri Resmi Dilaporkan ke Kementerian BUMN
Kasus dugaan pencemaran lingkungan di Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang oleh PT. Pupuk Sriwijaya (Pusri) resmi dilaporkan ke Kementerian BUMN RI.
"Laporannya dalam bentuk surat klarifikasi. Karena Pusri itu BUMN maka kami laporkan ke Kementerian BUMN, di samping kami minta klarifikasi resmi langsung ke Pusri," kata Aryadi, anggota Aliansi Indonesia (AI) yang sekaligus awak Media AI.
Laporan ke kementerian terpaksa dilakukan karena selama ini belum nampak upaya serius dari pihak Pusri untuk mengatasi masalah tersebut.
Indikasi ketidakseriusan itu bisa dilihat dari staf-staf biasa dari pihak Pusri yang terjun melihat masalah tersebut, di samping digunakannya pihak eksternal.
Advertisement
"Sebut saja pihak eksternal. Yang jelas bukan dari manajemen, staf atau pegawai Pusri," kata Aryadi saat ditanya siapa pihak eksternal yang dimaksud.
Sementara dari Pengurus Pusat Aliansi Indonesia menduga kasus tersebut belum sampai ke tingkat manajemen maupun direksi, baru sampai di tingkat staf-staf biasa yang diduga hanya ABS (Asal Bapak Senang).
Padahal implikasi hukum dari dugaan pencemaran lingkungan hidup itu sangat serius, diatur dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Permasalahan tersebut terungkap saat Media Aliansi Indonesia (Media AI) melakukan investigasi langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan warga RT 25 RW 7, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang lingkungannya tercemar dan diduga pencemaran itu berasal dari pembuangan limbah (B3) Pusri.