Dugaan Pemerasan oleh Sindikat Jual-Beli Emas di Prafi, Manokwari, Papua Barat
Tim Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia menemukan berapa kasus yang menyangkut oknum pengusaha sindikat jual beli Emas di prafi, yang berasal dari kalimatan, oknum Bandar atau sidikat jual beli Emas hasil dari penambang liar di Kabupaten Manokwari ini, kerap kali melakukan aksi kotornya dengan memberikan modal uang rata-rata berjumlah Dua Ratus Juta Hingga Tiga Tatus Juta Rupiah Kepada masyarakat, untuk menadah Emas dari para penambang liar.
Bandar sindikat asal kalimatan yang berinisal F ini dengan sengaja melakukan pemerasan atau memaanfaatkan masyarakat kecil sebagai kurir untuk menadah emas di daerah prafi, masyarakat yang tadinya di berikan uang dari Bandar asal Kalimantan tersebut, membeli Emas dari para penambang dengan harga Limaratus Ribu Sampai Enam Ratus Ribu per Gram, dan masyarakat menyetor lagi ke Bandar sindika asal Kalimantan yang memberikan uang tersebut, dengan harga Enam ratus sampai Enam Ratus Limapuluh Ribu Rupiah per gram.
Setelah masyarakat menyetor Emas kepada Bandar asal kalimatan yang berinisial F selanjutnya Bandar/sidikat asal Kalimantan ini melakukan aksi pemerasan dan pengancaman dengan memakai nama Oknum Polisi. Dan meminta uang sebesar Sepuluh juta Rupiah Dari masyarakat tersebut, dengan alasan Uang keamanan atau perlindungan, dan apabila masyarakat keberatan dan tidak punya uang atau belum punya cukup uang untuk memberikan maka masyarakat ini diancam oleh oknum sindikat ini dengan memakai Nama polisi, bahkan oknum yang datang meminta uang di masyarakat memang mengancam dengan berkata kami adalah polisi. Tutur salah satu korban yang enggan menyebutkan nama nya. Saat di temui di kediaman nya di daerah Prafi, Manokwari.
Bukan itu saja bahkan ada oknum pengusaha lain lagi yang turut meminta uang kepada korban ini dengan meminta uang sebesar sepuluh juta Rupiah untuk uang setoran katanya padahal oknum yang bernama ibu N yang juga adalah pengusaha pemilik salah satu toko di Prafi, Manokwari, juga adalah seorang penadah Jual Beli Emas yang bekerja sama dengan dengan Bandar sindikat asal kalimatan yang benama F ini, kata salah seorang korban.
“Pernah suami saya di ancam oleh salah seorang yang mengaku dirinya Polisi dengan meminta uang sepuluh juta rupiah, dan kata oknum yang mengaku Polisi ini bahwa jika suami saya tidak memberikan nya maka akan di bawa ke kantor Polisi, maka suami saya memberikan uang tersebut kepada mereka, ibu N dan oknum yang mengaku Polisi, kemudian ibu N menelepon saya lagi meminta lagi uang dan meminta dengan mengancam jika Saya tidak mau memberi maka suami saya akan di penjarakan padahal suami saya sudah memberikan uang permintaan mereka sebesar sepuluh Juta Rupian, saya takut dan saya memberikan lagi uang sebesar Dua Puluh Juta Rupiah kepada ibu N pemilik salah satu toko di Prafi Manokwari, katanya itu uang setoran kepada oknum yang mengatas namakan Polisi,” tutur korban tersebut.
Advertisement
“Seingat saya waktu itu saya memberikan uang pada tgl 11 bulan 11 Tahun 2020, di toko ibu N. Karena saya takut maka saya menyuruh adik saya yang atarkan uang itu ke sana, saya takut di ancam di tekan oleh ibu N, Pak F dan oknum yang mengaku polisi itu. Suami saya sakit, hingga hari ini, karena tekanan dan ancaman mereka,” kata korban lebih lanjut kepada Tim Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara, saat di Wawancarai dan di mintai keterangan oleh tim Lembaga Aliansi Indonesia badan Penelitian Aset Negara, di kediamannya, Prafi Manokwari Provinsi Papua Barat,
Jhon Tokan Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara, Provinsi Papua barat menegaskan bahwa oknum sindikat ini harus ditangkap dan diproses sesuai Hukum yang berlaku, karena telah melakukan kecurangan dan pemerasan serta pengancaman dan juga sudah memakai nama polisi.
Polisi itu pengayom pelindung dan pelayan masyarakat. sudah sepantasnya melindungi rakyat, bukan menakuti rakyat, dan siapapun yang dengan sengaja atau tidak dengan sengaja memakai nama Polisi berarti sudah menyalah gunakan wewenang, dan harus bertanggung jawab, palagi sampai menakut nakuti rakyat kecil, rakyat harus di lindungi jika ada kesalah bicara baik baik kalau memang rakyat itu salah dan melakukan tindakan yang melawan hukum yah proses lah secara hukum jangan peras di ancam di takuti, ini Negara hukum harus transparan. kami minta dengan sangat agar aparat hukum harus menindak lanjuti kasus ini, sesuai dengan Pasal yang berlaku karena melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman Kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau hutang maupun menghapus piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidanan penjara penjara paling lama Sembilan Tahun.
“Kami akan mendampingi masyarakat bahkan sampai ke kejaksaan agung pun kami akan senantiasa membela hak rakyat kecil, dalam kasus ini kami sudah siap berkas kronologi nya barang bukti pesan Whats Aap, Rekaman pembicaraan melalui sambungan telepon saksi saksi , dan tinggal berkas nya kami antar ke kejaksaan Negeri di manokwari Papua barat, agar di proses secara hukum. Dan para oknum ini harus di berikan efek jera agar tidak lagi melakukan aksi kotor nya yang menyusahkan dan meresahkan masyarakat kecil. Tegas jhon Tokan ketua Lembaga Aliansi Indonesia badan Penelitian Aset Negara Provinsi Papua barat, kami dan Rekan rekan akan siap menghadapi siapapun yang sudah melakukan aksi kotor ini terhadap Rakyat kecil sehingga Rakyat terzolimi, siapapun itu jangan mengatas namakan apapun, karena Lembaga Aliansi Indonesia badan Penelitian Aset Negara Hadir di sini untuk Membela Rakyat, Aliansi IndonesI Hadir demi kepentingan bangsa dan Negara,” pungkasnya.